News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Puas dengan Layanan Pijat Plus-Plus, Pemuda Ini Bunuh Perempuan yang Dipesannya dari MiChat

Polisi menangkap HR karena telah menghabisi nyawa AF, wanita yang dipesan melalui MiChat untuk layanan pijat plus-plus. Ia tidak puas dengan layanan dari korban
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 26 Juli 2022 - 11:36 WIB
HR (23), pelaku pembunuhan wanita di Senen, saat diinterogasi Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin
Sumber :
  • Yoga Kuspratomo

Jakarta - Pelaku pembunuhan wanita di sebuah kamar hotel melati di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat ditangkap dalam kurun waktu hanya sekitar 4 jam. Dari hasil interogasi, terungkap mengapa pelaku, HR (23) tega membunuh AF (18) wanita yang dipesannya melalui aplikasi MiChat untuk pijat plus-plus.

Polisi menangkap HR karena telah menghabisi nyawa AF, wanita yang dipesan melalui MiChat untuk layanan pijat plus-plus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Senen, Senin (25/7/2022) petang, hanya selang 4 jam dari polisi menerima laporan. 

Ia ditangkap ketika hendak melarikan diri.

"Setelah dilaporkan, kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di Stasiun Palmerah di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang-Parung. Di dalam kereta kita dapati pelaku berbaur dengan penumpang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin.

Penangkapan HR bermula dari penemuan mayat di salah satu hotel melati di Kramat Raya.

"Benar ditemukan sesosok mayat jenis kelamin perempuan dengan dugaan kekerasan pada tubuh korban di mana terdapat bekas jeratan di leher. Dari situ kami lakukan upaya pengembangan di mana identitas pelaku kami dapatkan dari resepsionis hotel, lalu kami lakukan pengajaran," tutur Komarudin.

Ternyata, HR dan korban check in di hotel pada Senin dini hari. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat karena HR ingin mendapat pelayanan pijat plus-plus. Namun karena merasa tidak puas dengan layanan korban, HR mengaku emosi.

"Pelaku protes kepada korban atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji. Dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh," tutur Kapolres.

Setelah korban terjatuh, HR menjerat korban dengan tali pengikat kasur. Kemudian ketika korban sudah tak bernyawa, pelaku melucuti harta AD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban diantaranya satu buah kalung dan 2 buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP korban," tambah Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (yko/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT