17 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah dan JAD di Sumatera Ditangkap Densus 88, Ini Nama-Namanya
- Densus 88
Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri menangkap 17 pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Riau, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Dari ke-17 tersangka terduga teroris itu, 10 di antaranya merupakan anggota JI di Bidang Adira. Mereka mengikuti kegiatan program Jasadiyah, mengikuti kegiatan idad atau latihan senjata, menghadiri kegiatan turba, juga bergabung dalam tim darurat Covid-19.
Sepuluh tersangka anggota Jamaah Islamiyah itu adalah:
1. Edi Santoso, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.05 WIB di Jalan Dusun Suka Maju, Desa Suka Rahmat Kec. Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang
2. Rusnan, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.17 WIB di Desa Suka Mulia, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang
3. Syukur, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.43 WIB di Jalan Dusun Kenanga, Desa Sidodadi, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang, Aceh
4. Munfarid, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.18 WIB di Lorong Masjid Al Muhajirin, Kayamanya, Poso Kota, Prov. Sulawesi Tengah
5. Rahmat Saleh, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.39 WIB di Jalan Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Prov.
Aceh
6. Faisal Efendi Hutasuhut ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.16 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Desa Bukit Rata, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang.
7. Sutanto, ditangkap Senin, 18 Juli 2022 pukul 21.56 WIB di RM Simpang Raya Jalan Lintas Sumatera, Japura, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
8. Ariadi alias Khoirul, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 19.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan (simpang jalan antara Lingkungan VIII), Desa Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumut.
9. Supriatin bin Abbas ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Jl. Masjid Desa Purwodadi Dusun IV Kec. Sunggal, Kab Deli Serdang Sumatera Utara
10. Syahrul bin Umardi ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 20.25 WIB di Gg. Ismail Goteh Jl. H Mustafa Kamil, Klumpang Kebon, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara.
"Mengikuti dan kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh Tamiang pada tahun 2018, menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok Jamaah Islamiyah. Sementara tersangka Rusnan merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI," demikian keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, Senin (25/7/2022).
Load more