Nunukan, Kalimantan Utara - Satgas Marinir Ambalat XXVIII yang saat ini melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 orang WNI dan 3 orang WNA.
Ketiga WNI tersebut adalah Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), Yosafat bin Yusuf (40). Sedangkan 3 WNA atas nama Leo Bin Simon (40), Ho Jin Kiat (40), dan Bai Jidong (45).
Penangkapan mereka bermula ketika prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat mobil Toyota Avanza warna hitam akan melintas di depan Pos. Arif lalu memberhentikan kendaraan tersebut untuk memeriksa sopir dan penumpang di mobil. Petugas lalu mengecek dokumen masing-masing. Di dalam mobil, pengemudi dan penumpang tidak membawa barang.
Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto juga mengecek kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA.
“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto.
Selanjutnya Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
“Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," Ujar Dansatgas.
Load more