Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggasak Ratusan Juta Rupiah Uang Nasabah BCA
- tim tvOne/Rizki Amana
Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus dua orang laki-laki yang berinisial R dan B, pelaku penggelapan uang senilai Rp 181 juta melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Heri Agung Julianto mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).Â
Dari kedua tangan pelaku pihaknya turut mendapati sejumlah barang bukti beserta satu buah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.Â
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku berpura-pura menjadi perwakilan BCA dan menawarkan korbannya untuk menjadi nasabah prioritas.Â
"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi, penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan password," kata Agung saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Agung menuturkan pelaku melangsungkan aksinya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp berlogo BCA.
Kemudian pelaku mengirimkan pesan kepada seorang korban yang identitasnya dirahasiakan pihak kepolisian dengan penawaran prioritas nasabah.Â
"Kemudian terlapor mengirimkan link pada pelapor dan pelapor dibujuk untuk masuk ke link tersebut. Selain itu, pelapor diminta memberitahukan nomor kartu debitnya dan CVV nya. Tanpa curiga, pelapor memberitahukan nomor kartu debit BCA nya berikut CVV nya," ungkapnya.Â
Tak lama menipu korbannya dengan sejumlah iming-iming, pelaku kemudian melangsungkan aksinya.Â
Tercatat pelaku melakukan transaksi menggunakan saldo yang terdapat pada ATM korban dengan nominal yang mencapai ratusan juta rupiah.Â
"Setelah itu rekening terlapor terjadi transaksi Rp 181 juta dengan demikian pelapor memberikan keterangannya," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan para pelaku penipuan melalui ATM itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (raa/put)
Load more