Pipit mengatakan, tersangka melakukan kegiatan tersebut berpindah-pindah. Dalam satu tempat bisa berkegiatan selama 3-4 bulan. Selanjutnya bakal pindah ke tempat lain jika kegiatan itu telah terendus kepolisian.
"Mereka memanfaatkan tempat-tempat tertentu tempat-tempat baru tentu untuk melakukan kegiatannya," kata Pipit.
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka mendapat keuntungan yang cukup signifikan dan merugikan pemerintah.
Tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (saa/act)
Load more