PTUN Batalkan UMP DKI, Wagub Riza: Kami Pertimbangkan Banding
- ANTARA
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk melakukan langkah selanjutnya.
Â
"Itu (pengajuan banding) sedang dipertimbangkan, dalam waktu dekat ini, akan segera diumumkan apakah banding atau tidak," kata Riza, Kamis (14/7/2022).
Â
Namun, kata Riza, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terus berupaya memastikan kesejahteraan buruh.
Â
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik dan berupaya untuk menyejahterakan," katanya.
Â
Dalam penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), pihaknya akan mencarikan solusi terbaik antara pemerintah, pengusaha dan buruh.
Â
"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait UMP dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Â
Dalam putusan PTUN tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
Â
Dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/122021).
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Â
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (ags/ebs)
Â
Load more