Sedangkan, RUU Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara belum disahkan karena menyangkut anggaran.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemekaran lima provinsi di Papua belum final. Jadi baru dilakukan pemekaran tiga provinsi.
Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. (saa/nsi)
Load more