Suryadi Mulya dan Makhfud Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lai Bui Min terbukti beberapa kali menyuap Rahmat Efendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin.
Total suap sebesar Rp 4,1 miliar. Uang itu diberikan agar Pemkot Bekasi membeli lahannya yang berada di Jalan Bambu Kuning Selatan untuk pengadaan lahan di Bekasi.
Adapun lahan seluas 14.392 meter persegi itu berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ali Amril memberikan suap Rp 30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan.
Dengan demikian, Ali mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada 2022.
Suryadi Mulya memberikan suap Rp 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.
Load more