Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kembali berlaku karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat.
Imbasnya, kapasitas mal di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.
Berlakunya PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Inmendagri itu memperbarui Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mengizinkan mal tetap buka sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, perusahaan di sektor non-esensial harus kembali menerapkan work from home (WFH) 25 persen dan work from office (WFO) 75 persen.
Restoran atau rumah makan wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan atau pedagang kaki lima.
Restoran atau kafe yang beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB.
Kapasitas bioskop, tempat ibadah dan fasilitas umum sebesar 75 persen. Sedangkan, angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kasus aktif Covid-19 yang dirawat maupun isolasi menunjukkan peningkatan.
Meski demikian, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif sejak awal Juli.
Hingga Minggu (3/7/2022), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus.
Sedangkan, jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien. (ant/nsi)
Load more