Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di Ponpes Depok, Kemenag: PMA Sudah Masuk Tahap Harmonisasi
- Kementerian Agama
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan pasca munculnya kembali kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal tersebut sudah masuk tahap harmonisasi antara kementerian atau lembaga terkait.
“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus berproses. Sudah masuk tahap harmonisasi antar kementerian atau lembaga,” papar Waryono dikutip dari laman Kemenag, Minggu (3/7/2022).
Waryono mengungkap regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Dia pun mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.
“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” sambungnya.
Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.
Menurut dia, lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Terlebih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.
“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.
Ditambahkan Waryono, pihaknya akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.
“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.
Load more