News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gembong Warsono Kritik Pemprov DKI Jakarta Lalai Awasi Holywings

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang lalai mengawasi izin usaha. Salah satunya adalah izin usaha Holywings.
Rabu, 29 Juni 2022 - 12:51 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Sumber :
  • Antara/Arindra Meodia

Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang lalai mengawasi izin usaha. Salah satunya adalah izin usaha Holywings.

"Ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah-olah dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gembong mengatakan Holywings sudah beroperasi sejak lama. Namun, pelanggaran izin itu baru terungkap ketika Holywings sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau SARA.

Padahal, lanjut Gembong, Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral, baru Pemprov bertindak," ujarnya.

Gembong meminta Pemprov DKI memikirkan nasib 3.000 karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak di 12 gerai.

"Kalau pengawasan sejak dini, dampak tidak akan timbul. Kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan. Hal ini ke depannya tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," kata Gembong.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sesuai arahan gubernur, sesuai ketentuan dan menjerakan," ujar Kepala DPMPTSP Benni Agus Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri.

12 Gerai Holywings tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Dengan kata lain, tidak untuk diminum di tempat.

Jika Holywings menyediakan fasilitas minum di tempat secara legal, maka seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT