“Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di BJB senilai 40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa 2 miliar dan langsung diberikan korban,” terang Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jamintel Kejagung Atang Pujiyanto.
Atang pun menjelaskan bila korban mulai curiga karena selama enam bulan proyek yang dijanjikan tersangka tak kunjung terealisasi. Korban yang sempat meminta uangnya kembali, tak direspon oleh Rully dan justru sudah tak bisa dihubungi.
“Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, enam bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor”, jelas Tatang.
Untuk penyidikan lebih lanjut Rully selanjutnya dibawa ke Jakarta. Tim Jamintel Kejagung masih akan melanjutkan mengembangkan kasus ini, diduga aksi yang dijalankan Rully didalangi oleh beberapa orang. (Didiet Cordiaz/act)
Load more