Pengamat Kebijakan Publik Dorong Langkah Tegas Pemerintah Pusat Terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara kini kembali mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Praktik tambang yang tidak berizin tersebut dinilai berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan serta potensi hilangnya kekayaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Halma J Putro, memberikan pandangannya mengenai situasi ini.
Ia menekankan bahwa aktivitas ilegal yang dapat bertahan dalam kurun waktu lama mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih mendalam dari pihak berwenang.
“Jika praktik ini terus berlangsung tanpa penindakan, patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan,” ujar Halma, dikutip Kamis (12/3).
Melihat kondisi tersebut, Halma mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata dan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang terlibat.
Ia juga mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan perhatian khusus melalui peninjauan langsung atau inspeksi mendadak ke titik-titik pertambangan di Sulawesi Utara.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan secara konsisten di tingkat daerah maupun provinsi.
“Perlu ada sidak langsung dari pemerintah pusat untuk memastikan apakah ada permainan antara pemerintah daerah atau provinsi dengan oknum aparat seperti TNI atau Polri dalam aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain mendorong adanya inspeksi, Halma berharap kementerian terkait segera melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Dukungan dari jajaran TNI dan Polri juga dinilai sangat krusial untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat dari dampak buruk kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar instansi hukum melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap aset pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran praktik ilegal ini guna mencegah adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Upaya ini, menurut Halma, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan kekayaan alam dikelola sesuai peruntukannya.
Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta melindungi sumber daya alam Indonesia agar tetap terjaga demi masa depan bangsa.
ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari kalangan aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal isu ini agar langkah penertiban tambang emas ilegal di Sulawesi Utara dapat membuahkan hasil yang maksimal. (dpi)
Load more