Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Penegakan Hukum Diharapkan Menyeluruh
- Pixabay/klimkin
Jakarta, tvOnenews.com - Peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin marak di berbagai daerah menjadi perhatian sejumlah pihak.
Praktik distribusi rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dinilai dapat mengganggu persaingan usaha bagi industri rokok legal.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan gudang rokok ilegal bernilai ratusan miliar rupiah di Pekanbaru, Riau pada Januari 2026 lalu.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui penggerebekan sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus ini mendapat perhatian, terutama terkait upaya mengungkap jaringan produksi maupun distribusi rokok ilegal yang lebih luas.
Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Lukmanul Hakim Siregar menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengapresiasi langkah aparat dalam melakukan penindakan, namun berharap proses pengusutan dapat dilanjutkan secara menyeluruh hingga pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan tersebut dapat terungkap.
"Aparat penegak hukum harus segera menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Lukmanul, kasus dengan nilai ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah semestinya diikuti dengan langkah hukum yang jelas dan transparan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” kata Lukmanul.
Ia juga mendorong agar lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, dapat melakukan pengusutan secara komprehensif untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus rokok ilegal perlu dilakukan secara terbuka dan profesional. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terkait penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal tersebut masih berlangsung.
Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab atas jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Meskipun sudah ada tiga orang yang diamankan tetapi identitas dan perannya abelum juga diungkap ke publik.
Load more