Minim Aduan, BPKN Ingatkan OJK untuk Penegakan Regulasi Pasar Kripto
- Viva
Ia meminta agar OJK dapat memastikan kebijakan dan pengawasannya tidak meninggalkan kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan industri kripto.
“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana regulator menjalankannya secara tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana.
Ia menilai permasalahan yang ada tidak hanya diselesaikan secara perdata atau mediasi konsumen semata.
Sebab, kata Fickar kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.
“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” katanya.(raa)
Load more