News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu 2026? Dari Gaji, Jam Kerja hingga Tunjangan

Berikut deretan perbedaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026. Mulai dari gaji hingga tunjangan P3K.
Kamis, 12 Februari 2026 - 05:20 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia membentuk mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi jalur perekrutan selain seleksi CPNS.

PPPK juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja perbedaan P3K dan PNS terletak pada status sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang memiliki dua skema, yakni ada PPPK Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu. Maka dari itu, masyarakat masih bertanya-tanya khususnya calon pelamar terkait perbedaan sistem gaji, jam kerja, hak kepegawaian, hingga tunjangan.

Tim tvOnenews.com akan membahas secara lengkap terkait perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026, mulai dari sistem gaji hingga tunjangan. Simak penjelasannya di bawah ini!

Mengenal PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bagian dari ASN. WNI yang menjadi PPPK diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang kedudukan hukum PPPK. Sementara, PP Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK merupakan petunjuk pada ketentuan teknis didasari dengan perjanjian kerja dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah.

PPPK dikenal sebagai pegawai kontrak. Namun hal itu tetap berada di lingkungan pemerintah.

Tugas PPPK meliputi menjalankan pelayanan kebijakan publik secara profesional dan berkualitas, administrasi, hingga melaksanakan beberapa fungsi teknis berdasarkan kebutuhan instansi tertentu.

Masa kontrak PPPK di instansi pemerintah setidaknya paling minimal 1-2 tahun. Maksimal masa kontraknya bisa diperpanjang selama lima tahun berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi dilakukan oleh instansi pemerintah.

Mengenal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari inovasi yang diterapkan sejak 2024. ASN yang menjadi golongan paruh waktu berdasarkan hasil kesepakatan maupun perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit ketimbang golongan penuh waktu.

Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima upah yang disesuaikan dengan sistem kerjanya. Kemudian, sistem gaji pegawai dalam kategori ini juga berdasarkan perhitungan dari anggaran instansinya.

Kehadiran PPPK paruh waktu sebagai bentuk tindaklanjut status para pegawai non-ASN. Pasalnya mereka bekerja tanpa memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya.

Walau jam kerjanya tidak penuh waktu, PPPK paruh waktu masih masuk menjadi bagian ASN. Dasar hukum paruh waktu juga sudah sangat jelas.

Jika mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan PPPK paruh waktu untuk pegawai non-ASN yang sebelumnya telah terdata di database BKN. Skema paruh waktu juga membantu para peserta yang tidak lulus dalam seleksi CPNS 2024 dan seleksi PPPK 2024.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang belum dan tidak memperoleh formasi penuh waktu memiliki kepastian status kerja secara jelas.

Pegawai yang masuk bagian paruh waktu berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, akan mengisi beberapa jabatan sesuai dengan kebutuhan. Contohnya guru mata pelajaran tertentu yang mengajar dengan jam terbatas, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Pegawai yang bekerja tidak selamanya masuk skema PPPK paruh waktu. Yang semulanya hanya satu tahun, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan ini berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi di instansi pemerintah.

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Kesamaan dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu merupakan pegawai ASN menggunakan sistem kontrak. Namun dua kategori ini memiliki beberapa perbedaan, mulai dari jam kerja, sistem penggajian, dan penerimaan penghasilan.

Pada umumnya, jam kerja PPPK Penuh Waktu mengikuti standar layaknya PNS. Dalam seminggu, pegawai ASN penuh waktu memiliki jam kerja normal sebanyak 37,5 jam dari hitungan 7,5-8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja.

Sementara, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit. Pada umumnya, pegawai paruh waktu hanya bekerja 19-20 jam per minggu atau 50 persen dari jam kerja normal per hari. Jam kerja paruh waktu juga hanya sekitar 3-5 hari.

Perbedaan lainnya terletak pada masa kontrak. PPPK Penuh Waktu lebih panjang dan memiliki masa perpanjangan, sedangkan paruh waktu mempunyai peluang diangkat atauu masuk kategori penuh waktu.

Gaji pokok dan tunjangan PPPK Penuh Waktu bersifat penuh disesuaikan dengan jabatannya. Sementara, perhitungan gaji paruh waktu bersifat proporsional yang dihitung melalui jam kerja dan kemampuan anggaran instansi maupun daerah.

PPPK Penuh Waktu memperoleh hak secara penuh, sedangkan paruh waktu bebrsifat terbatas. Fasilitas penuh waktu akan mendapat pakaian dinas, cuti, hingga perlindungan kerjja, sementara paruh waktu tidak selalu mendapat fasilitas layaknya ASN.

Gaji hingga Tunjangan PPPK

Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mengatur besaran gaji PPPK 2026. Gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, mulai dari kisaran terendah Rp1.938.000 hingga Rp7.329.000 dengan hitungan masa kerja maksimal.

Mulai Januari 2026, jumlah nominal tersebut hanya menjadi bagian gaji pokok bersih tanpa tunjangan dan tunjangan berbasis kinerja daerah.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 (SD/Sederajat)
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 (SMP/Sederajat)
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 (SMA/Diploma I)
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 (Diploma I/II)
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 (Diploma III)
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 (Diploma IV)
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 (Sarjana S1)
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 (Sarjana S1/Magister)
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 (Magister S2)
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 (Magister S2)
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 (Doktor S3)
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 (Doktor S3)
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 (Spesialis)
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 (Sub Spesialis)
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 (Jenjang Utama)
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 (Jenjang Utama Madya)
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000 (Jenjang Utama Ahli)

Sementara, gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2026, DKI Jakarta masuk jumlah tertinggi Rp5.729.876, sementara gaji terendah di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Berdasarkan UMP 2026, gaji pokok PPPK paruh waktu di 38 provinsi, antara lain Aceh (Rp3.932.552), Sumatera Utara (Rp3.228.949), Sumatera Barat (Rp3.182.955), Riau (Rp3.780.495), Kepulauan Riau (Rp3.879.520), Jambi (Rp3.471.497), Sumatera Selatan (Rpp3.942.963), Bengkulu (Rp2.827.250), Lampung (Rp3.047.734), Kepulauan Bangka Belitung (Rp4.035.000), DKI Jakarta (Rp5.729.876), Jawa Barat (Rp2.317.601), Jawa Tengah (Rp2.327.386), DI Yogyakarta (Rp2.417.495), Jawa Timur (Rp2.446.880), Banten (Rp3.100.881), Bali (Rp3.207.459), Nusa Tenggara Barat (Rp2.673.861), Nusa Tenggara Timur (Rp2.455.898), Kalimantan Utara (Rp3.775.243), Kalimantan Timur (Rp3.680.000), Kalimantan Selatan (Rp3.725.000), Kalimantan Tengah (Rp3.686.138), Kalimantan Barat (Rp3.054.552), Sulawesi Utara (Rp4.002.630), Sulawesi Tengah (Rp3.179.565), Sulawesi Selatan (Rp3.921.088), Sulawesi Tenggara (Rp3.306.496), Sulawesi Barat (Rp3.315.934), Gorontalo (Rp3.405.144), Maluku (Rp3.334.490), Maluku Utara (Rp3.510.240), Papua (Rp4.436.283), Papua Pegunungan (Rp4.508.714), Papua Tengah (Rp4.285.848), Papua Selatan (Rp4.508.100), Papua Barat (Rp3.841.000), Papua Barat Daya (Rp3.766.000).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tunjangan PPPK Paruh Waktu, antara lain tunjangan pekerjaan (5-20 persen dari gaji utama), THR, transportasi dan sarana, perlindungan sosial.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Tutup Lokasi Tambang, Bupati Bogor Sampai Mohon-mohon ke Gubernur Jawa Barat: Pak Tolong!

KDM Tutup Lokasi Tambang, Bupati Bogor Sampai Mohon-mohon ke Gubernur Jawa Barat: Pak Tolong!

Ribuan warga dari Kecamatan Cigudeg, Rumpia, dan Parungpanjang akhirnya menggeruduk Kantor Bupati Bogor, di Cibinong, Senin (3/5/2026) menuntut Dedi Mulyadi..
Gara-gara KDM Tutup Tambang di Bogor, Ratusan Warga Terdampak, Angka Cerai Meningkat hingga Pinjol Merajalela

Gara-gara KDM Tutup Tambang di Bogor, Ratusan Warga Terdampak, Angka Cerai Meningkat hingga Pinjol Merajalela

Ribuan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bogor geruduk Kantor Pemkab Bogor, menagih janji Gubernur Dedi Mulyadi terkait kompensasi pasca penutupan tambang.
Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral