News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pertama Kalinya dalam 10 Tahun, Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN

Sepanjang tahun 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menorehkan capaian-capaian positif yang sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Jumat, 9 Januari 2026 - 10:27 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menorehkan capaian-capaian positif yang sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) yang kembali mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 605,3 ribu barel per hari _(Thousand Barrels of Oil Per Day/MBOPD). 

Capaian lifting minyak ini pertama kalinya mengalami kenaikan dalam sembilan tahun terakhir. Adapun angka rata-rata lifting minyak sebesar 605,3 ribu barel per hari adalah termasuk Natural Liquid Gas (NGL) dan kondensat yang diproduksi PT Donggi Senoro LNG. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah, target kita hari ini, itu mencapai 605,3 ribu barel atau sama dengan 100,05 persen. Jadi target lifting kita, Alhamdulillah mencapai target, bahkan melampaui sekalipun ini sedikit," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1). 

Bahlil mengatakan, terakhir kali target lifting minyak pada APBN tercapai adalah pada tahun 2016, yakni mencapai 829 ribu barel per hari. Setelahnya lifting minyak mengalami penurunan sampai 580 ribu barel pada 2024 lalu. 

"Pertama itu kenaikan lifting kita itu di 2008, itu karena ada (Lapangan) Banyu Urip. Kemudian 2015-2016, setelah itu tidak pernah lagi lifting kita mencapai target APBN. Alhamdulillah, kali ini kita tercapai," lanjut Bahlil. 

Ke depan, lifting minyak dan gas bumi (migas) akan dibidik meningkat secara gradual pada tahun-tahun mendatang hingga 1 juta barel per hari di tahun 2030. Untuk mengakselerasi target ini, Kementerian ESDM akan mempercepat perizinan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang kini masih dalam proses.

Selain itu Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah strategis lain untuk meningkatkan produksi migas. Pertama, percepatan pelaksanaan eksplorasi melalui penawaran 61 wilayah kerja baru bagi pelaku usaha. Kedua, pemanfaatan teknologi mutakhir seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) dan horizontal fracking untuk meningkatkan perolehan minyak. Ketiga, penyederhanaan regulasi di sektor hulu migas, termasuk evaluasi insentif dan integrasi perizinan agar proses investasi dan produksi berjalan lebih cepat dan efisien.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT