News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Cara Menjaga Ekosistem Panti Asuhan dan Tantangan Keberlanjutan Menjaga Ruang Aman bagi Anak Yatim

Panti asuhan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan masalah lanjutan, seperti rendahnya capaian pendidikan, kesulitan adaptasi sosial, hingga
Jumat, 2 Januari 2026 - 22:44 WIB
ilustrasi Tak Sekadar Santunan: Cara Menjaga Ekosistem Panti Asuhan dan Tantangan Keberlanjutan Menjaga Ruang Aman bagi Anak Yatim
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Panti asuhan memiliki peran penting sebagai ruang pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang kehilangan orang tua atau berada dalam kondisi rentan. 

Namun, keberadaan panti asuhan tidak cukup hanya dilihat sebagai tempat tinggal sementara. Pengelolaan yang baik menuntut pendekatan menyeluruh, mulai dari pemenuhan hak dasar anak, perlindungan psikososial, hingga kesiapan mereka menghadapi masa depan secara mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial menekankan bahwa pengasuhan anak di panti harus menjadi pilihan terakhir setelah opsi pengasuhan berbasis keluarga. 

Prinsip ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak, yang menegaskan bahwa lembaga pengasuhan wajib menciptakan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. 

Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan panti asuhan. Selain regulasi, keberlangsungan ekosistem panti asuhan juga ditentukan oleh keterlibatan banyak pihak. 

Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha memiliki peran masing-masing dalam mendukung operasional panti, baik melalui pengawasan, pendampingan, maupun bantuan sosial yang tepat sasaran. 

Pendekatan kolaboratif ini dinilai lebih efektif dibandingkan bantuan sporadis tanpa perencanaan jangka panjang.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian Sosial RI, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) diwajibkan memenuhi sejumlah standar minimum. Standar tersebut mencakup aspek pemenuhan gizi, akses pendidikan formal dan nonformal, layanan kesehatan rutin, serta pendampingan psikologis. 

Pengelola panti juga dituntut memiliki kapasitas administratif dan kompetensi pengasuhan yang memadai. Kemensos menilai bahwa kualitas pengasuhan sangat memengaruhi masa depan anak. 

Panti asuhan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan masalah lanjutan, seperti rendahnya capaian pendidikan, kesulitan adaptasi sosial, hingga kerentanan ekonomi saat anak keluar dari panti. 

Oleh karena itu, pembinaan berkelanjutan terhadap pengelola panti menjadi bagian penting dari kebijakan kesejahteraan sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya, dukungan eksternal sering kali dibutuhkan untuk menjaga operasional panti asuhan. Bantuan sosial, jika dikelola secara transparan dan berkelanjutan, dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar anak sekaligus memperbaiki sarana pendukung pengasuhan. 

Di sinilah peran dunia usaha dan lembaga nonpemerintah menjadi relevan, selama selaras dengan kebutuhan panti dan regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT