News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum Nilai Perkap Polri 10/2025 Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Penugasan Anggota

Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Selasa, 16 Desember 2025 - 01:51 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum, Sedek Bahta angkat bicara soal terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. 

Bahta menilai, Perkap tersebut merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan internal institusi Polri. Dalam sistem hukum Indonesia, Perkap merupakan peraturan internal yang sah sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan Kapolri dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perkap adalah delegated regulation yang berfungsi mengatur aspek teknis dan administratif, bukan menciptakan norma baru setingkat undang-undang,” kata Bahta, Senin (15/12/2025).

Praktisi Hukum, Sedek Bahta
Praktisi Hukum, Sedek Bahta
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian Bahta menegaskan, Perkap Polri 10/2025 tidak dapat dimaknai sebagai perluasan kewenangan Polri, melainkan sebagai instrumen penertiban. Substansi pengaturan tersebut mengatur mekanisme, prosedur, dan batasan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketiadaan aturan teknis justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, mulai dari status penugasan, kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan. Perkap ini hadir untuk menutup ruang abu-abu tersebut,” ungkap Bahta.

Selain itu, Bahta juga menilai Perkap 10/2025 sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas aparat penegak hukum. 

Dengan adanya pengaturan yang jelas, penugasan anggota Polri di luar struktur tidak lagi dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang terukur dan dapat diawasi.

Sementara itu, terkait kritik yang menyebut Perkap tersebut bertentangan dengan undang-undang, Bahta menerangkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara hukum. 

Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada analisis yuridis yang objektif, yakni dengan membuktikan adanya konflik norma secara nyata, bukan semata perbedaan tafsir kebijakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Bahta menekankan bahwa fokus utama publik seharusnya tidak hanya pada legitimasi penerbitan Perkap, tetapi juga pada implementasinya. 

“Transparansi, pembatasan kewenangan dan waktu penugasan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar regulasi ini tidak disalahgunakan,” jelas Bahta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral