Momentum Hari Disabilitas Internasional, Depok Gelar FKII 2025
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRPPD) berkolaborasi dengan You Can Doit (YCD) Organizer menggelar Festival Kreasi Inklusi Indonesia (FKII) 2025 dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, di Alun-alun Timur Kota Depok, Sabtu (6/12/2025).
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, yang mewakili Wali Kota Depok Supian Suri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara dan komunitas yang terlibat.
“Festival ini bukan hanya hiburan. Ini adalah upaya nyata bahwa kreativitas tidak mengenal batas. Kota Depok berkomitmen memperluas ruang partisipasi, memperkuat ekosistem pelayanan disabilitas, serta menyediakan kesempatan yang sama bagi seluruh warga,” kata Devi.
Kemudian Devi mengungkapkan bahwa kota yang maju adalah kota yang menghadirkan ruang aman dan ramah untuk semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Pemkot Depok membuka diri untuk memperkuat sinergi dengan lembaga sosial, komunitas, dunia usaha, dan organisasi yang bekerja dalam pemberdayaan disabilitas. Hal ini sejalan dengan visi “Bersama Depok Maju” dan target nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Diketahui Gelaran FKII 2025 ini menampilkan berbagai macam kegiatan, mulai dari penampilan konser musik, festival seni, pameran kreativitas disabilitas, serta bazar UMKM.
Ribuan pengunjung menikmati pertunjukan inklusif yang menghadirkan anak-anak istimewa dan penyandang disabilitas sebagai pusat perhatian dan inspirasi.
Projek Manajer FKII 2025, Indah Mega, menyampaikan rasa bangganya atas antusiasme para peserta. Menurutnya, acara ini merupakan ruang kolaborasi, keberanian, dan perjumpaan.
“Tema kami tahun ini, Satu Panggung, Seribu Cerita: Dari Kota Depok, Bakti untuk Indonesia Inklusi, bukan sekadar slogan. Acara ini adalah ruang kolaborasi, keberanian, dan perjumpaan. Kami melihat bahwa talenta dan kontribusi tidak dibatasi oleh kondisi fisik, sensorik, maupun intelektual yang membatasi hanyalah ketika tidak ada ruang,” jelas Mega.
Kemudian Mega juga mengapresiasi seluruh komunitas, relawan, dan peserta yang telah memberikan karya terbaiknya, sekaligus memastikan bahwa gerakan inklusi bukan lagi harapan, melainkan kenyataan yang sedang dibangun bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum YRPPD, Tb. Yosep, mengungkapkan rasa bangganya setelah menyaksikan langsung penampilan anak-anak istimewa dan penyandang disabilitas di atas panggung.
“YRPPD akan terus membantu mengembangkan bakat, memberdayakan penyandang disabilitas, serta memperjuangkan hak-hak kesetaraan mereka,” tutur Yosep.
Yosep juga mengingatkan tentang amanat UU No. 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah dan dunia usaha memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Melalui festival ini, ia berharap semakin banyak sektor industri yang membuka ruang kerja inklusif.
“Mari wujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan sosial yang berkelanjutan,” ungkap Yosep.
Acara FKII 2025 ini mendapatkan dukungan dan kehadiran dari berbagai institusi, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), perwakilan Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok, DKUM, Bakesbangpol, DLHK, dan Disporyata. Acara ini juga didukung oleh sponsor Oriskin, Tirta Asasta Depok, Tabu Tabu, Terra, Bank bjb, dan Sanqua.
Festival Kreasi Inklusi Indonesia 2025 bukan hanya merayakan kreativitas, tetapi menggerakkan masyarakat untuk membangun ekosistem kota yang lebih adil dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Melalui sinergi pemerintah, komunitas, dan dunia usaha, Depok menegaskan diri sebagai kota yang menempatkan keberagaman sebagai kekuatan dan inklusi sebagai masa depan.
“Inklusi bukan sekadar wacana ia adalah aksi. Dan melalui FKII 2025, kita bersama telah membuktikan bahwa Indonesia inklusi sedang dibangun hari demi hari,” ucap Yosep.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen Kota Depok sebagai kota ramah inklusi dan tempat tumbuhnya kreativitas tanpa batas bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Festival ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menyediakan ruang yang setara serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pendidikan, seni, pekerjaan, ruang publik, dan partisipasi sosial.
Dengan memadukan unsur seni, musik, sastra, pameran karya, dan bazar UMKM, FKII 2025 menjadi contoh konkret implementasi kebijakan inklusi yang hidup dan dirasakan langsung oleh masyarakat. (ars/raa)
Load more