Sengketa Lahan Fasum, DPRD Surabaya Ungkap Kejanggalan
- Antara
tvOnenews.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas konflik pertanahan sengit di kawasan Rungkut Tengah Gang III. Rapat ini menyoroti dugaan klaim sepihak atas akses jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum (Fasum), dan mengungkap adanya kejanggalan dalam pencatatan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II (BPN), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta pihak-pihak yang bersengketa.
Warga pelapor, Taukhid, secara tegas menyampaikan keberatannya lantaran akses menuju rumahnya kini tertutup tembok yang dibangun di atas lahan yang ia yakini sebagai fasilitas umum. Taukhid mengklaim memiliki bukti otentik yang sah dari BPN bahwa lahan tersebut tercatat sebagai jalan fasilitas umum.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak terlapor, Agus Andy Wibowo, membantah. Mereka mengklaim pembangunan tembok masih berada di atas tanah milik kliennya dan menegaskan bahwa akses jalan muncul karena adanya perjanjian pemilik terdahulu pada tahun 1986.
Fakta mengejutkan terungkap dari penjelasan Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat. Ia membenarkan adanya selisih administrasi antara buku kretek (register desa) dengan kondisi lapangan.
"Seharusnya luas tanah pihak terlapor berkurang setelah adanya penjualan sebagian kepada pihak pelapor, namun letter C menunjukkan luas yang tetap," jelas Lurah.
Lurah mengakui pernah direkomendasikan DPRD untuk merevisi kekeliruan tersebut, namun prosesnya terhenti karena alasan kehati-hatian setelah pihak terlapor mengajukan gugatan hukum.
Menyikapi temuan kejanggalan administrasi yang menjadi akar konflik, Ketua Komisi C Eri Irawan menetapkan tiga keputusan penting yakni Kantor Pertanahan Surabaya II akan melakukan verifikasi peta dan tinjau lapangan pada 8 Desember 2025. Kedua, Kantor Pertanahan akan melakukan pra-mediasi antara kedua belah pihak. Dan yang ketiga Lurah Rungkut Tengah akan memediasi dugaan kesalahpahaman antara warga terkait.
DPRD berharap penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara objektif, adil, dan yang terpenting, mengutamakan kepentingan publik atas fasilitas umum.(chm)
Load more