UI Lakukan Pengabdian dan Riset Kebijakan di Papua Barat: Kajian K3, Hak Adat, Kerentanan Konflik, hingga Tantangan Sosialisasi Otsus
- Dok. UI
Dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat, tim UI menemukan bahwa kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Papua Barat menunjukkan kesenjangan signifikan antara sektor formal dan komunitas non-perkotaan. Pada sektor formal, penerapan K3 relatif lebih mapan karena didukung struktur regulasi dan mekanisme evaluasi yang berjalan. Namun di banyak wilayah luar perkotaan, standar keselamatan kerja belum diterapkan secara memadai. Kebijakan K3 juga belum dipahami sebagai kebutuhan praktis, baik karena kurangnya akses informasi maupun desain kebijakan yang belum sesuai dengan pola kerja masyarakat Papua Barat.
Plt Kepala Bappeda Papua Barat, Deassy D. Tetelepta, ST. menegaskan kepada tim UI bahwa efektivitas kebijakan publik di Papua sangat ditentukan oleh legitimasi adat. Menurutnya, masyarakat akan merespons sebuah kebijakan hanya jika disampaikan oleh figur yang mereka percayai, terutama pemimpin adat. Ketika jalur komunikasi tersebut tidak dilibatkan, kebijakan sering kali berhenti pada tataran administratif dan tidak diterjemahkan menjadi praktik.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Dr. Markus Waran, ST., M.Si., Kepala Suku Arfak Kabupaten Manokwari Selatan, mantan Bupati Manokwari Selatan periode 2016–2024, sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat, yang ditemui tim UI. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Papua tidak memisahkan antara kebijakan dan kehidupan budaya, sehingga setiap kebijakan pemerintah perlu “dibawa masuk” melalui pintu adat sebelum dapat diterima secara sosial. Hal senada disampaikan oleh Prof. Robert Hammar, Rektor Universitas Charitas Manokwari, yang menilai bahwa ketidakefektifan banyak program pemerintah selama ini bukan karena substansi kebijakannya, melainkan karena cara penyampaiannya tidak mengikuti struktur relasi sosial masyarakat Papua.
Dalam temuan lapangan, UI juga mencatat adanya persoalan serius terkait rendahnya pemahaman masyarakat terhadap program penambahan dukungan dana kesehatan Otsus yang digagas Gubernur Papua Barat. Program ini pada dasarnya bertujuan menutupi biaya layanan kesehatan yang tidak dicover BPJS bagi masyarakat asli Papua. Namun, di sejumlah distrik, masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak memahami tujuan program tersebut dan bahkan keliru mengira bahwa verifikasi identitas Otsus terkait dengan penerbitan “KTP kedua”. Minimnya sosialisasi serta absennya peran pemimpin adat dalam komunikasi program membuat kebijakan strategis ini belum mencapai target utamanya.
Load more