Geruduk Kantor Kejati Riau, Kommari Bawa Lima Tuntutan Penetapan Kawasan Hutan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan masyarakat yang terdampak penerbitan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (20/11/2025).
Aksi yang dilakukan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari) tersebut menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Riau.
Sekretaris Jenderal Kommari, Abdul Aziz mengatakan tuntutan tersebut merupakan akumulasi persoalan yang dianggap telah mencederai rasa keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan maupun pengelolaan lahan sitaan.
Tuntutan pertama, massa mendesak Satgas PKH menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016 yang mencakup seluruh status Kawasan baik lindung atau konservasi maupun hutan produksi.
“Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” kata Abdul Aziz, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Abdul Aziz menjelaskan pada tuntutan kedua massa menuntut penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT APM jika bukti dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dapat ditunjukkan.
Pada tuntutan ketiga, Kommari menuntut transparansi terkait luas lahan sitaan dan pendapatannya.
Massa meminta PT APM membuka informasi publik mengenai total lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan (KSO) dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun sitaan tersebut.
Sedangkan, pada tuntutan keempat massa meminta pemerintah pusat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 35/2012 mengenai tanah ulayat.
Abdul Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan serta melibatkan komunitas adat.
“Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” ujarnya.
Tuntutan Kelima, Kommari meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
“Ini suara rakyat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga,” pungkas Aziz.
Adapun utusan Kommari yang terdiri dari belasan tokoh dan perwakilan simpul memasuki Gedung Kejati Riau untuk melakukan negosiasi dan diskusi dengan Forkopimda serta Satgas PKH.
Load more