BPJPH Perkuat Kolaborasi Halal dengan Turki, Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Abd. Syakur, mengikuti pertemuan bilateral dengan Kamar Dagang Istanbul (Istanbul Ticaret Odası/ITO).
Agenda ini menjadi salah satu upaya memperkuat kolaborasi ekonomi Indonesia–Turki, khususnya pada sektor industri makanan dan minuman.
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt pada Jumat (14/11/2025) tersebut dimanfaatkan sebagai ajang memperkenalkan sistem jaminan produk halal Indonesia kepada pelaku industri di Turki.
Dalam forum ini, Abd. Syakur memaparkan secara detail terkait regulasi halal nasional serta tata cara sertifikasi halal untuk pelaku usaha luar negeri.
Ia menekankan bahwa kemitraan ini membuka ruang besar bagi peningkatan penetrasi produk halal Indonesia di pasar Turki sekaligus mempererat kerja sama bisnis kedua negara.
“Standarisasi halal menjadi jembatan penting untuk memperkuat kepercayaan antar pelaku usaha. Kami siap memberikan informasi mengenai mekanisme sertifikasi halal Indonesia agar pelaku industri Turki dapat memahami proses dan peluang kerja sama yang ada,” ujarnya.
Dalam sesi penjelasan, Abd. Syakur juga menyampaikan ketentuan dalam UU 33/2014 Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ia juga menyebut bahwa produk berbahan haram tetap dapat dipasarkan sepanjang diberi label tidak halal secara jelas.
Abd. Syakur turut menguraikan dua skema sertifikasi halal bagi produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Pertama, melakukan sertifikasi langsung di Indonesia melalui pendaftaran di platform SIHALAL, dan kedua, sertifikasi di negara asal melalui Foreign Halal Certification Body (HCB) yang diakui BPJPH.
Ia menambahkan bahwa BPJPH telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dua lembaga halal di Turki, yakni GIMDES dan HAFSA, yang mencakup produk makanan, minuman, kimia, biologi, dan jasa penyembelihan.
Selain itu, empat lembaga lain kini menunggu penjadwalan asesmen, yaitu TSE Global, KAS Uluslararası Sertifikasyon Gözetim Ve Teknik Kontrol Hizmetleri Limited Sirketi, BOSS Sertifikasyon A.S., dan World Halal Trust Certification and Consultancy LLC.
Kolaborasi halal ini menjadi semakin strategis seiring meningkatnya performa perdagangan kedua negara.
Pada 2024, perdagangan Indonesia–Turki mencapai US$ 2,82 miliar atau naik 22,7%, dengan Indonesia mencatat surplus US$ 2,04 miliar.
Kenaikan ini didorong pertumbuhan impor Turki dari Indonesia sebesar 28,9%, sementara ekspor Turki ke Indonesia turun 6,1%.
Momentum positif berlanjut pada periode Januari–Juni 2025 ketika total perdagangan kedua negara meningkat 11,3% menjadi US$ 1,39 miliar.
Impor Turki dari Indonesia naik 5,4% sementara ekspor Turki ke Indonesia melesat 52,3% hingga mencapai US$ 237,75 juta.
Load more