News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJPH Perkuat Kolaborasi Halal dengan Turki, Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi

Agenda ini menjadi salah satu upaya memperkuat kolaborasi ekonomi Indonesia–Turki, khususnya pada sektor industri makanan dan minuman.
Senin, 17 November 2025 - 14:34 WIB
BPJPH Perkuat Kerja Sama Halal dengan Turki
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Abd. Syakur, mengikuti pertemuan bilateral dengan Kamar Dagang Istanbul (Istanbul Ticaret Odası/ITO). 

Agenda ini menjadi salah satu upaya memperkuat kolaborasi ekonomi Indonesia–Turki, khususnya pada sektor industri makanan dan minuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt pada Jumat (14/11/2025) tersebut dimanfaatkan sebagai ajang memperkenalkan sistem jaminan produk halal Indonesia kepada pelaku industri di Turki. 

Dalam forum ini, Abd. Syakur memaparkan secara detail terkait regulasi halal nasional serta tata cara sertifikasi halal untuk pelaku usaha luar negeri.

Ia menekankan bahwa kemitraan ini membuka ruang besar bagi peningkatan penetrasi produk halal Indonesia di pasar Turki sekaligus mempererat kerja sama bisnis kedua negara.

“Standarisasi halal menjadi jembatan penting untuk memperkuat kepercayaan antar pelaku usaha. Kami siap memberikan informasi mengenai mekanisme sertifikasi halal Indonesia agar pelaku industri Turki dapat memahami proses dan peluang kerja sama yang ada,” ujarnya.

Dalam sesi penjelasan, Abd. Syakur juga menyampaikan ketentuan dalam UU 33/2014 Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. 

Ia juga menyebut bahwa produk berbahan haram tetap dapat dipasarkan sepanjang diberi label tidak halal secara jelas.

Abd. Syakur turut menguraikan dua skema sertifikasi halal bagi produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Pertama, melakukan sertifikasi langsung di Indonesia melalui pendaftaran di platform SIHALAL, dan kedua, sertifikasi di negara asal melalui Foreign Halal Certification Body (HCB) yang diakui BPJPH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan bahwa BPJPH telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dua lembaga halal di Turki, yakni GIMDES dan HAFSA, yang mencakup produk makanan, minuman, kimia, biologi, dan jasa penyembelihan. 

Selain itu, empat lembaga lain kini menunggu penjadwalan asesmen, yaitu TSE Global, KAS Uluslararası Sertifikasyon Gözetim Ve Teknik Kontrol Hizmetleri Limited Sirketi, BOSS Sertifikasyon A.S., dan World Halal Trust Certification and Consultancy LLC.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT