News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPLN PPP Malaysia Layangkan Gugatan ke PTUN

Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-15.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Jumat, 7 November 2025 - 20:53 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-15.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Gugatan yang dilayangkan berkaitan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zainul mengatakan gugatan tersebut teregistrasi tertanggal 4 November 2025 dengan Perkara Nomor. 373/G/2025/PTUN.JKT. 

Menurutnya gugatan dilayangkan dengan alasan bahwa penerbitan SK Menkumham tersebut telah cacat hukum secara formil dan materil karena diterbitkan di tengah sengketa internal hasil Muktamar ke-X PPP yang melahirkan dua versi Ketua Umum DPP PPP yakni Mardiono dan Agus Suparmanto.

Zainul yang juga tercatat sebagai peserta resmi Muktamar ke-X PPP menyatakan bahwa dirinya memberikan dukungan dan suara kepada Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih masa bakti 2025–2030. 

Menurutnya, SK Menkum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP justru menyalahi hasil Muktamar yang sah secara demokratis.

“Penerbitan objek sengketa tersebut dikeluarkan tanpa menunggu penyelesaian sengketa internal partai dan bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yakni Pasal 32 UU tentang Partai Politik, Pasal 21 dan Pasal 23 Permenkumham No 34 tahun 2016," kata Zainul kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

"Serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” sambungnya.

Zainul menuturkan pihaknya sebelumnya menempuh upaya administratif berupa surat keberatan kepada Menkum pada 16 Oktober 2025, dan banding administratif kepada Presiden RI, Prabowo Subianto pada 27 Oktober 2025. 

Namun, tak adanya mendapatkan tanggapan substantif, ia lantas memilih jalur hukum untuk mengajukan perkara tersebut ke PTUN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi penegakan hukum dan marwah organisasi PPP sebagai partai yang berasaskan Islam dan menjunjung nilai-nilai keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum Zainul Arifin, Suwanto Kahir menambahkan bahwa tindakan Menkum telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan menciptakan dualisme kepemimpinan yang merugikan pengurus dan kader PPP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT