Warga Adat Ungasan dan Pengelola GWK Sepakat Akhiri Konflik Pagar Beton
- tvOne - aris wiyanto
Jakarta, tvOnenews.com – Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang berada di Desa Ungasan, Kuta selatan, Badung, Bali sempat diwarnai konflik keberadaan pagar beton yang dinilai menutup akses warga.
Berjalannya waktu, polemik pagar beton akhirnya tuntas usai kedua belah pihak yakni warga Desa Ungasan dan pihak pengelola GWK turut bersepakat menyudahinya.
Kesepakatan antar dua belah pihak terjadi dalam rapat koordinasi di Kantor Perbekel Ungasan pada Senin (27/10/2025) dengan hasil perjanjian pinjam-pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK untuk akses jalan warga telah berlaku secara hukum.
Tak hanya itu, terdapat pula hasil keputusan paruman prajuru Desa Adat Ungasan berupa berita acara nomor 06.1/DAU/X/2025 yang memuat 10 poin tuntutan terhadap GWK yang resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa mengatakan pihak desa adat menghargaia keputusan yang ada hingga tak akan memperpanjang persoalan yang terjadi sebelumnya.
“Kesimpulan rapat hari ini, kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?,” ungkap Disel kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Disel menuturkan langkah ini dilakukan dalam upaya mendorong keberlangsungan wilayah wisata GWK yang juga termasuk sebagai salah satu pariwisata favorit di Bali.
Ia berharap pihak pengelola GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat lokal terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan wisata tersebut.
“Hari ini keputusan sudah diterima semua, clear semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” katanya.
Sementara itu, Perbekel Ungasan, I Made Kari mengatakan bahwa sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup, karena dijamin oleh pemerintah daerah.
Kari juga menjelaskan bahwa keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK kini telah dicabut sepenuhnya.
“Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah. Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” ujar Kari.
Di sisi lain, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta mengatakan proses penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan merupakan proses yang harus dilalui secara bertahap.
Ia menilai langkah yang dilandasi niat baik dan semangat “ngayah” akan menghasilkan hasil positif bagi semua pihak.
Menurutnya ada lima hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama yakni regulasi, narasi, kerja nyata, berdampak, dan keberlanjutan.
“Semesta sudah menentukan waktunya, seperti tembok pembatas GWK yang sudah dibongkar. Saya juga bersyukur para tokoh, prajuru Desa Ungasan bisa memberikan arahan dan mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” ujarnya. (raa)
Load more