Dewan Perwakilan Mahasiswa Vokasi UI Soroti Sistem Perwakilan dalam Pembuatan Peraturan di Indonesia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia (UI) menggelar Kelas Hukum II bertahuk 'Legal Drafting dan Implementasi Hukum'.
Pramudya Azhar Oktavinanda atau yang akrab disapa Bang Pram hadir sebagai narasumber kegiatan itu.
Bang Pram berbagi kisah awal ketertarikannya pada dunia hukum yang berakar dari kecintaannya terhadap debat sejak SMA.
Ia menekankan pentingnya organisasi dan networking sejak kuliah sebagai fondasi karier hukum yang kuat.
"Karena suka debat dari SMA, jadi secara natural yang paling masuk akal adalah masuk FH, dan memang sangat mengincar UI. Dari awal belajar di FH UI langsung merasa cocok dan yakin untuk melanjutkan karir di bidang hukum. Untuk Mapres kebetulan dibuka untuk mahasiswa semester 6 dan 7. Sempat jadi penerjemah di PSJ dan ikut berbagai lembaga kajian di FH UI, terutama dalam bidang Pasar Modal," kata Pram kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pram menjelaskan membangun jaringan saat kuliah penting termasuk aktif dalam berorganisasi juga bisa melatih skill.
"Maupun terdapat kesalahan atau force majeure, kita harus bertanggung jawab dan belajar sense of responsibility, dan mungkin akan membuat kita memiliki kesempatan baru yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu dirinya juga menyampaikan pendapat terkait pentingnya memahami peraturan dan implementasi hukum terlebih untuk mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.
"Hidup kita selalu terikat dengan hukum, kemanapun kita berjalan. Walaupun banyak yang tidak sadar, tetapi tanpa kita sadari kita selalu dan terpengaruh dengan hukum. Contoh, banyak dari kita yang memahami syarat dan ketentuan dan dianggap memberikan perhatian terhadap aturan-aturan yang ada," ujarnya.
"Hal tersebut juga berpengaruh dengan UU di negara karena masyarakat akan selalu diasumsikan untuk tahu dan tunduk dengan UU yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan bahwa anak fakultas non hukum untuk tidak memahami hukum, kita tidak bisa membangun suatu organisasi yang bagus dan layak apabila tidak memiliki dasar hukum. Dasar hukum berfungsi untuk bagaimana organisasi berjalan," sambungnya.
Pram juga menyampaikan pandangan kritis mengenai sistem perwakilan dalam pembuatan peraturan di Indonesia.
Load more