Ammar Zoni Diberi Sanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan ke Rutan Lain
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari.
Tak hanya itu, pihak rutan juga melakukan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada Ammar Zoni.
Ammr Zoni juga telah dipindahkan ke rutan lain guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu menegaskan bahwa kasus Ammar Zoni yang terlibat peredaran narkotika dalam rutan terjadi bukan karena lengahnya petugas.
Kasus itu terungkap berkat hasil penggeledahan blok hunian narapidana yang dilakukan secara rutin.
"Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (11/10).
Wahyu menambahkan, pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, menggunakan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.
"Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Load more