Konflik Memanas, PPPSRS CER Beri Penjelasan Tuduhan Penghentian Sepihak
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Casablanca East Residence (CER) angkat bicara mengenai konflik internal yang belakangan makin memanas.
Konflik tersebut ditengarai perkara penghenatian Evan Zebua dari jabatannya sebagai pengurus bidang penghunian.
Kubu Evan menilai jika penghentian tersebut secara sepihak dan tidak sah hingga berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kubu PPPSRS CER dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2025/PN.JKT.TIM.
Merespons hal itu, kuasa hukum PPPSRS CER, Cyprus A. Tatali membantah tuduhan tersebut.
Pasalnya, kata Cyprus, penghentian itu tak dilakukan sepihak melainkan sesuai AD/ART yang tertera akibat penggiat yang dinilai melakukan tindakan indisipliner.
“Jelas bahwa penggugat sudah diganti secara sah berdasarkan aturan AD/ART karena telah melakukan tindakan indisipliner dan etis. Sebelum pemecatan, kami juga sudah memberikan teguran ke 1, 2 dan 3 hingga akhirnya dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat,” Cyprus kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Cyprus menuturkan pemberhentian tersebut sah sesuai aturan sebagaimana tertuang di dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Pergub No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
“Bahwa apabila ada tindakan dari pengurus yang merugikan organisasi, maka hak dan tanggung jawab melekat ada pada Ketua dan Sekretaris yang segera membentuk tim Ad Hoc,” kata Cyprus.
Di sisi lain, Cyprus menjelaskan sidang lanjutkan tersebut akan digelar pada 7 Oktober 2025.
Ia mengaku pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam upaya memperkuat pembuktikan perkara itu.
"Bulan Oktober ini akan diputuskan perkaranya, semoga semua pihak bisa menerima putusan,” harapnya.
Di sisi lain, ia berharap jika warga CER dapat melakukan komunikasi dengan pengurus jika didapati sejumlah hal yang tak sesuai.
“Silakan klarifikasi baik-baik ke pengurus, tidak perlu ribut-ribut di luar. Tidak perlu menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Silakan cross check saja untuk menghindari fitnah,” pungkasnya. (raa)
Load more