Disebut Tak Sah, Sejumlah Pengurus Senior Tolak SK Menkum Soal Mardiono Jadi Ketum PPP
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pengurus dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2025–2030.
SK tersebut diumumkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (2/10/2025).
Menurut mereka, SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Salah satu syarat yang dinilai paling krusial adalah ketiadaan Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari Mahkamah Partai.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Artinya, SK Menkum ini tidak sah dan cacat hukum,” ujar Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, pengurus PPP menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi.
Sidang yang dipimpin Amir Uskara disebut berlangsung di tengah hujan interupsi penolakan, bahkan Amir meninggalkan arena sidang.
“Faktanya, muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy.
PPP kubu muktamirin juga menyinggung keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon. Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.
“Bagaimana mungkin Menteri mengabaikan suara para ulama se-Indonesia yang tegas menolak Mardiono? Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan legitimasi,” ujar Ketua Majelis Syariah PPP, KH Mustofa Aqil Siraj.
Oleh karena itu, pengurus PPP menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, hingga hukum agar SK Menkum dibatalkan.
Mereka menyebut Ketua Umum dan Sekjen hasil muktamar yang sah sudah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi ke Menkum pada Kamis (2/10/2025).
Lebih jauh, mereka membantah pernyataan Menkum yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain.
Menurut mereka, pendaftaran resmi telah dilakukan Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 dan diterima langsung staf Kemenkumham. Proses itu bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah media.
Load more