Leony Vitria Keluhkan Pajak Warisan saat Urus Balik Nama Rumah, Pemkot Tangsel Siap Fasilitasi
- Instagram/@leonyvh
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Leony Vitria membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025, Leony menceritakan bahwa proses balik nama rumah warisan tersebut mewajibkannya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.
“Ternyata kita kena pajak waris. Jadi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” tulis Leony, dikutip Rabu (1/10/2025).
Respons Pengamat dan Pemkot Tangsel
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap harus mengikuti mekanisme resmi dalam proses balik nama rumah warisan, termasuk kewajiban membayar BPHTB.
“Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke Ombudsman di Pemkot Tangsel,” kata Trubus.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menyatakan siap memfasilitasi pengajuan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, sikap Pemkot Tangsel tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Artinya masyarakat didampingi dan difasilitasi untuk meminta keringanan pajak. Fungsi perlindungan warga sudah dijalankan,” ujar Trubus.
Penjelasan Ahli Hukum Pajak
Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.
Dasar hukum pengenaan BPHTB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif BPHTB ditetapkan maksimal 5 persen, sementara besarannya di setiap daerah diatur melalui peraturan daerah.
“Besaran BPHTB terutang dihitung dengan sistem self-assessment oleh wajib pajak, yakni tarif dikalikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),” jelas Adrianto.
Ia menambahkan, jika wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, pembetulan, bahkan pembebasan sesuai ketentuan Pasal 95 UU HKPD dan Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Load more