News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Leony Vitria Keluhkan Pajak Warisan saat Urus Balik Nama Rumah, Pemkot Tangsel Siap Fasilitasi

Artis Leony Vitria membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:23 WIB
Leony Vitria Keluhkan Pajak Warisan saat Urus Balik Nama Rumah, Pemkot Tangsel Siap Fasilitasi
Sumber :
  • Instagram/@leonyvh

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Leony Vitria membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025, Leony menceritakan bahwa proses balik nama rumah warisan tersebut mewajibkannya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ternyata kita kena pajak waris. Jadi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” tulis Leony, dikutip Rabu (1/10/2025).

Respons Pengamat dan Pemkot Tangsel

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap harus mengikuti mekanisme resmi dalam proses balik nama rumah warisan, termasuk kewajiban membayar BPHTB.

“Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke Ombudsman di Pemkot Tangsel,” kata Trubus.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menyatakan siap memfasilitasi pengajuan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

Menurutnya, sikap Pemkot Tangsel tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Artinya masyarakat didampingi dan difasilitasi untuk meminta keringanan pajak. Fungsi perlindungan warga sudah dijalankan,” ujar Trubus.

Penjelasan Ahli Hukum Pajak

Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.

Dasar hukum pengenaan BPHTB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif BPHTB ditetapkan maksimal 5 persen, sementara besarannya di setiap daerah diatur melalui peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Besaran BPHTB terutang dihitung dengan sistem self-assessment oleh wajib pajak, yakni tarif dikalikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),” jelas Adrianto.

Ia menambahkan, jika wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, pembetulan, bahkan pembebasan sesuai ketentuan Pasal 95 UU HKPD dan Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy 'Mens Rea'.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menaruh kewaspadaan tinggi terhadap kekuatan Malut United jelang duel pekan ke-17 Super League 2025/2026.
Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Jadwal kedatangan John Herdman akhirnya dijawab langsung oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji. Ia memastikan pelatih baru Timnas Indonesia itu
Nyaris Tergelincir! Rafael Leao Jadi Penyelamat AC Milan dari Kekalahan Dramatis Lawan Genoa di San Siro

Nyaris Tergelincir! Rafael Leao Jadi Penyelamat AC Milan dari Kekalahan Dramatis Lawan Genoa di San Siro

AC Milan berupaya keras menyamakan kedudukan. Rafael Leao sempat mendapatkan peluang emas, tetapi belum mampu menggetarkan gawang Genoa. Massimiliano Allegri

Trending

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

Banjir menerjang Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam. Air bah meluap setelah Sungai Tayu tak mampu menampung debit air akibat hujan deras.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT