Guru Besar UNM Prof Harris Arthur Hedar Menilai Ada 5 Pasal RUU Perampasan Aset Mengandung Multitafsir
- Istimewa
Prof Harris pun menyarankan pembahas RUU harus memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah “tidak seimbang”, harus punya ukuran objektif. Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi, juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.
"Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim," ujar pria yang juga advokat itu.
Begitu pula proses perampasan, menurut Harris, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik, sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.
"Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen," ujarnya.
Load more