Viral Video Aksi Tercela Diduga Oknum Pejabat Halmahera Utara Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Raya menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (16/9/2025) dalam rangka melaporkan oknum pejabat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Pelaporan tersebut dilayangkan usai viral di media sosial video berdurasi 30 detik berupa rekaman pria bugil memperlihatkan alat kelaminnya yang diduga merupakan oknum pejabat Halmahera Utara.
Koordinator Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Raya yang juga pelapor, Jonatan Panjaitan mengatakan langkah pihaknya itu guna memberi efek jera terhada perilaku yang tak pantas oleh oknum pejabat publik tersebut.
Serta pelaporan ditujukan untuk pembuktian jika rekaman video yang beredar luas itu hasil editan ataupun tidak.
"Kami mengadukan dugaan perbuatan tercela tersebut ke Bareskrim dan sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber untuk ditelusuri apakah video tersebut asli atau editan, karena menurut keterangan pengacara beliau di media massa, video tersebut editan, bagi kami proses pembuktian video tersebut haruslah ditangani oleh pihak kepolisian, agar kasus ini terang benderang," kata Jonatan kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Jonatan menjelaskan dalam laporan tersebut pihaknya turut menduga adanya pelanggaran Pasal 27 UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016.
Menurutnya tindakan oknum pejabat tersebut dinilai pihaknya telah menciderai etika jabatan dan melukai kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak ingin pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan perbuatan amoral. Kami menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses secara transparan,” katanya.
Di sisi lain, Jonatan meminta kepolisian dapat mengusut secara tuntas terkait kasus video viral tersebut.
Menurutnya hal itu diperlukan agar polemik dalam video viral berisikan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat itu dapat terungkap dengan fakta sesungguhnya.
"Jika Pria yang ada di video tersebut editan atau bukan, maka perlu untuk memproses mereka yang mengedit karena sudah melakukan fitnah. Namun jika isi video tersebut adalah pejabat publik maka kami akan melanjutkan proses ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaporkan perbuatan karena melanggar etika dan moral pejabat publik dan meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi, bahkan sampai memberhentikan oknum pejabat publik Halmahera Utara," jelasnya.
Load more