Kecelakaan Maut Bus Rombongan Tenaga Kesehatan di Wisata Gunung Bromo, Jasa Raharja Pastikan Jaminan Pelayanan Para Korban
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bus Pariwisata bernomor polisi P 7221 UG yang membawa rombongan tenaga kesehatan alami kecelakaan maut di Jalur Wisata Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (14/9/2025).
Kecelakaan lalu lintas itu diduga terjadi akibat rem blong dari bus Pengangkut tenaga kesehatan tersebut.
Dari data sementara 8 orang dinyatakan meninggal dunia dan melukai belasan penumpang lainnya.
Jasa Raharja pun lantas bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada para korban kecelakaan tersebut.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah," kata Dewi, Jakarta, Minggu (14/9/2025).
"Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi mengatakan jika pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendampingan bagi korban dan keluarganya.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.
Ia menegaskan Jasa Raharja menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan. (ant/raa)
Load more