Perkuat Program Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Jalin Kerja Sama dengan Korlantas Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jasa Raharja Korlantas Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya memperkuat sinergi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan, serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara pihaknya dan Polri pada 11 Agustus 2025 tentang Sinergitas Dalam Peningkatan Kepatuhan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi dan Pelayanan Santunan Jasa Raharja.
Dewi menekankan langkah kolaborasi ini ditujukan untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
"Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya," kata Dewi kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dewi menuturkan sinergi dan kolaborasi yang terjalin telah membawa dampak signifikan, khususnya dalam memastikan kepastian jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2x24 jam serta penyaluran santunan meninggal dunia yang bisa diberikan kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan disaat masyarakat mengalami musibah dan dalam kondisi yang sulit, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan. Dengan adanya mekanisme yang lebih solid bersama Polri, maka kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan lebih tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dewi.
Selain dukungan dalam penyaluran santunan, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri terus menjalankan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix.
Program tersebut antara lain Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
Kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum secara humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung penguatan implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
"Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama," ungkapnya.
Load more