Operasi Pabrik Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Terancam Pencemaran Lingkungan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT INS berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap.
Warga sekitar menaruh kejanggalan terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan sejak awal parbik tersebut beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri mengatakan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat," jelas Sugiri kepada awak media, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
- Istimewa
Sugiri menuturukan selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas mengingat bukan kewenangan pihaknya.
Adapun kasus ini menjadi sorotan, mengenai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem serta masyarakat mengingat pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggungjawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.
Sementara seorang warga yang enggan disebutkan Namanya mengaku pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025.
"Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya," ujarnya.
Load more