News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KI Pusat: Efisiensi Anggaran Harus Tetap Jaga Spirit Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar Media Briefing Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Rabu (27/8), di Aula KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:26 WIB
Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar Media Briefing Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Rabu (27/8), di Aula KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar Media Briefing Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Rabu (27/8), di Aula KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta. Acara ini dihadiri sejumlah media mainstream nasional, dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat menegaskan bahwa pengumpulan data, fakta, dan peristiwa keterbukaan informasi publik yang biasanya dilakukan secara langsung di provinsi, pada tahun 2025 ini dilakukan secara daring. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian metode IKIP akibat efisiensi anggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Efisiensi tersebut memang signifikan. Anggaran IKIP yang sebelumnya mencapai Rp7 miliar, turun menjadi Rp5 miliar, dan akhirnya hanya tersedia Rp2,4 miliar pada tahun 2025. Perubahan ini berdampak pada metode penyusunan IKIP, salah satunya adalah tidak lagi melibatkan Informan Ahli Daerah, melainkan digantikan dengan Expert Council tingkat nasional yang berjumlah 7 orang.

“Dari sisi metode, efisiensi anggaran justru membawa keuntungan. ternyata malah ketemu metode yang menjamin comparative study itu berjalan lebih bagus dengan cara fixed panel,” ujar Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam paparannya.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat sekaligus Penanggung Jawab IKIP 2025 Rospita Vici Paulyn menyoroti adanya jurang keterbukaan informasi antar daerah. “Data IKIP masih menunjukkan disparitas yang cukup lebar, terutama antara wilayah Jawa dengan luar Jawa, serta Barat dengan Timur Indonesia. Kondisi ini penting dipetakan agar strategi keterbukaan informasi publik lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Sejak dilaksanakan pada 2021, nilai IKIP nasional masih berada pada kategori sedang. Pada tahun 2024, skor IKIP berada di angka 75,65, dengan target RPJMN 2025 sebesar 76. Tercatat ada 11 provinsi yang masuk kategori baik dengan skor di atas 80, namun terdapat dua provinsi—Maluku dan Papua Barat—yang masuk kategori buruk dengan skor di bawah 60.

Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar Media Briefing Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Rabu (27/8), di Aula KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar Media Briefing Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Rabu (27/8), di Aula KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda ke Depan

KI Pusat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai prasyarat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ke depan, KI Pusat akan mendorong: Penguatan kapasitas PPID dan pejabat publik agar lebih memahami dan menjalankan UU KIP secara konsisten.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT