Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini menyusul dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah personel perusahaan yang dianggap memiliki kejanggalan.
Diketahui, permohonan ini diajukan oleh Hari Aryanto Dharma Putra, Awwab Hafidz (Pemohon I), dan Marsell Bialembang (Pemohon II).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemasangan patok di area konsesi milik PT WKM sendiri yang berlokasi di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Kuasa hukum pemohon, Desyana mengatakan, bahwa tindakan pemasangan patok tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM dari dugaan penyerobotan oleh pihak lain, yakni PT. P yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan liar di area tersebut.
Desyana menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara waktu pemeriksaan saksi yang tidak sesuai kronologi.
Salah satunya mengenai saksi diperiksa sejak Maret 2025 padahal laporan baru disampaikan ke aparat penegak hukum pada April.
"Perbedaan pasal dan metode penyidikan terhadap para pemohon yang dinilai tidak konsisten, ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan yang menimbulkan pertanyaan atas keterbukaan dan keseriusan penanganan perkara ini," katanya, Sabtu (2/8/2025).
Desyana juga menerangkan, tumpang tindih laporan hukum di tingkat Mabes Polri dan Polda Maluku Utara yang belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, hingga saat ini sebanyak 30 bukti surat telah diajukan oleh tim kuasa hukum untuk mendukung permohonan praperadilan.
"Kami berharap permohonan ini menjadi titik awal penegakan hukum yang objektif dan tidak dipolitisasi, para klien kami hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset perusahaan dari potensi pelanggaran hukum pihak lain," tandasnya.
Sekedar informasi, sidang lanjutan digelar Senin (4/8) dengan agenda jawaban resmi dari pihak termohon dan penyerahan dokumen dan bukti surat dari pihak pemohon. (aha/raa)
Load more