Buntut Laporan Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina, Polisi Periksa Sejumlah saksi, Apa Kabar DJ Panda?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut pelayangan laporan oleh artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Namun belum dijelaskan secara detail mengenai jumlah, serta identitas saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Masih dalam proses penyelidikan, kemarin sudah beberapa yang diundang untuk klarifikasi, beberapa saksi yang diundang oleh Direktorat Kriminal Umum untuk diklarifikasi,” kata Reonald, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu Reonald mengungkap, pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni DJ Panda. Sebab pemeriksaan terhadap terlapor akan dilaksanakan usai semua saksi dari pelapor diperiksa.
“Untuk klarifikasi untuk yang terlapor itu belum ada, yang nanti akan dijadwalkan pada hari berikutnya,” terang Reonald.
Untuk diketahui, laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar 01.13 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelayangan laporan ini dilakukan usai korban mengetahui adanya pesan yang berisi ancaman dari terlapor soal akan menghancurkan karir korban.
“Pelapor selaku korban menerangkan mengetahui dari saksi atas nama B. Dimana Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Selain itu Ade Ary menuturkan bahwa terlapor mengatakan korban psikopat hingga ingin membuat berita bohong soal anak yang dikandung korban.
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian Terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” terang Ade Ary.
Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelldikan dan penyidikan,” jelas Ade Ary.
Load more