Selain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, AMMI Harap Prabowo Juga Bebaskan Terpidana Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden RI, Prabowo Subianto agar turut memberikan hak konstitusional kepada terpidana kasus yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Pendiri AMMI, Ali Yusuf mengatakan, ada beberapa dokter yang sedang menjalani proses hukuman, karena mengambil kebijakan terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19 yang berujung menjadi tersangka.
"Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Menurut Ali, Presiden Prabowo bisa memberikan hal konstitusional berupa pembebasan atau pengampunan kepada para terpidana tersebut demi alasan kemanusiaan.
"Demi alasan kemanusian Presiden Prabowo juga bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum," ujarnya.
"Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," tambahnya.
![]()
Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf.
Selain itu, lanjut Ali, mengutip prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, bahwa "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi."
Dengan demikian, kata Ali, yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus Presiden Prabowo adalah kasus yang terjadi di masa pandemi.
"Dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif semata," ujarnya.
Ali menambahkan, salah dua terpidana pada masa pandemi yang layak dibebaskan, yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, serta Budi Sylvana yang juga tepidana kasus korupsi di masa pendemi.
Adapun Ali merupakan kuasa hukum pertama dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana selama proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah pastikan sejaka awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ali, jika pemberian Amnesti dan Abolisi tidak dinilai bersifat politis, maka Presiden Prabowo juga harus memberikan hak yang sama kepada mereka.
Load more