Polisi Habisi Polisi Terjadi Lagi, Sebelumnya, Nyawa Brigadir J Melayang, Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Sang Ajudan
- Kolase Tvonenews.com/Istimewa
tvOnenews.com - Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat, cukup menggemparkan publik, Rabu (9/7/2025).
Sosok Brigadir MN ditemukan meninggal dunia di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.
Kasus tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak penganiayaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan mantan atasan Brigadir MN, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta satu orang perempuan yang belum disebutkan identitasnya secara lengkap.
- ChatGPT.com
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiga tersangka.
Bukti tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Penahanan terhadap dua mantan perwira Polri telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82," ujar Kombes Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian dalam peristiwa yang diduga melanggar hukum.
Publik kini menanti komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil.
Pernah Terjadi Sebelumnya
Sambil menantikan kasus kematian Brigadir MN terungkap, publik sebelumnya pernah dikejutkan dengan kasus serupa pada pertengahan tahun 2022, yaitu kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal juga dengan sebutan Brigadir J.
Masih teringat di benak masyarakat bagaimana kekejaman seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tega membunuh ajudannya sendiri di tahun 2022.
Namun, kasus ini berakhir dengan hukuman vonis di tahun 2023. Seorang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah membunuh anggota Polri lainnya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku utama atau dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Beberapa skenario yang menarik dari kasus ini terangkum dalam 5 hal sebagai berikut.
1. Klaim Kasus Pelecehan
Kasus Pembunuhan Berencana ini berangkat dari klaim pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini terjadi di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sang istri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ajudan suaminya itu.
Kejadian itu diungkapkan oleh Jaksa pada persidangan berlangsung.
“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” kata Jaksa.
“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.
Saat itu Ferdy Sambo seketika naik darah dan menyalahkan Brigadir J.
Namun, Putri Candrawathi sempat meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun yang berkaitan dengan peristiwa ini.
2. Brigadir J Dipanggil Putri Candrawathi
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa, Ricky Rizal sempat mengajak Brigadir J untuk menemui Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mencari Yosua namun meminta Ricky Rizal untuk memanggilnya.
Awalnya, Brigadir J sempat menolak ajakan Ricky Rizal untuk menemui Putri, namun setelah dibujuk oleh Bripka RR akhirnya bersedia untuk menemui Putri Candrawathi.
“Posisi (Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat) duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekitar 15 menit lamanya. Setelah itu korban keluar dari kamar,” ucap jaksa pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J kala itu.
3. Dibanting 3 Kali?
Dalam persidangan, Putri Candrawathi sempat ditanya oleh Hakim Wahyu Iman Santoso mengenai proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian.
Mendengar jawaban Putri Candrawathi yang tidak mengetahui mengenai syarat anggota kepolisian agar mendapat penghargaan atau penghormatan saat pemakaman.
Hakim pun menyampaikan syarat tersebut.
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Putri Candrawathi pun terdiam dan mengangkat mikrofon dan mencoba menjelaskan hal yang menimpanya di Magelang.
Menurut Putri Candrawathi, dia benar-benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ajudannya tersebut di Magelang.
“Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ungkap Putri Candrawathi.
Di hadapan hakim, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dia mengalami perlakuan buruk dari Brigadir J, yakni berupa pelecehan seksual yang dilakukan ajudannya itu.
“Saat itu saya menghampiri suami saya (Ferdy Sambo) yang sedang santai duduk di ruang nonton, saya duduk di sebelah suami saya, lalu saya cerita tentang peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Juli 2022,” kata Putri Candrawathi.
“Suami saya marah yang mulia. Dia emosi, menarik nafas dalam-dalam tanpa berkata-kata lalu menangis, dan saya pun menangis,” ujarnya.
4. Versi Bharada E
Saat itu, Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Ferdy Sambo menceritakan skenario pembunuhan Brigadir J di samping Putri Candrawathi.
“Dia (FS) langsung jelaskan skenarionya di situ, di Duren Tiga. Jadi nanti skenarionya ibu dengan Yosua. Ibu dilecehkan Yosua, baru terlihat. Kamu dengar, respons itu. Yosua ketahuan. Yosua tembak, kamu tembak,” kata Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E menjelaskan saat mendengar skenario itu, Putri Candrawathi berada di samping Ferdy Sambo.
Ia mengaku terkejut ketika diminta Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
“Saya kaget. Saya disuruh bunuh orang ini. Saya kaget. Saya takut. Sudah kacau pikiran saya ini. Tertekan saya ini. Pak FS bilang, ‘Kamu aman. Jangan takut karena posisinya kamu itu bela ibu. Kedua kamu bela diri, jadi kamu aman. Kau tenang saja’,” jelasnya.
Selain itu, Bharada E mengatakan Putri Candrawathi juga terlihat sempat berbicara dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Namun, dia menuturkan tidak begitu mendengar jelas suara Putri Candrawathi yang terkesan berbisik.
5. Hukuman untuk para Pelaku yang Terlibat Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo diberikan tuntutan penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.
Setelah menjalani sidang putusan, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati.
Dirinya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian, sang istri, Putri Candrawathi menerima vonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus tersebut.
Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus tersebut, Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka RR atau Ricky Rizal juga dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Sementara Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator, sebelumnya mendapat tuntutan penjara 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski begitu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus mengajukan keringanan untuk hukuman yang dihadapinya itu.
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, MA juga telah meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi dari sebelumnya 20 tahun penjara menjadi pidana penjara 10 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.
Sementara Kuat Ma’ruf yang merupakan ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang sebelumnya mendapat pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (abs)
Load more