Terbitkan SK Pj Kades Tamainusi, Bupati Morut Dinilai Tabrak Aturan
Kuasa Hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Senin, 30 Juni 2025 - 19:17 WIB
Sumber :
- Antara
Dari surat balasan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, lanjutnya, pemerintah pusat telah meminta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara.
Menindaklanjuti itu, Gubernur telah bersurat ke Bupati pada 5 Juni 2025, namun belum juga mendapat balasan.
“Kami minta Bupati Morowali Utara tunduk pada hukum dan segera mengaktifkan kembali klien kami sebagai Kepala Desa Tamainusi yang sah,” pungkas Fariz.
Sementara itu, Pemkab Morut yang dihubungi terkait hal ini belum ada jawaban. (ant/ebs)
Load more