News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geruduk Gedung Kejagung, Massa Laporkan Mafia Tanah dan Perkebunan Sawit di OKU

Ratusan masa Aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Senin, 30 Juni 2025 - 16:47 WIB
Massa Laporkan Mafia Tanah dan Perkebunan Sawit di OKU
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan masa Aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan perkebunan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Koordinator aksi sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Pengawal Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit, Faqih Amarudin mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta dan mendesak agar Kejagung segera mengusut tuntas kasus Penyalahgunaan Lahan Perkebunan Sawit yang dilakuan oleh sebuah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami atas nama Koalisi Masyarakat telah menerima aduan dari masyarakat dan melakukan investigasi di Kabupaten OKU. Hasilnya, berdasarkan perhitungan kami kejahatan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp70 Miliar," ungkap Faqih kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Berdasarkan data dan hasil investigasi terhadap Penerbitan Izin Lokasi untuk Perkebunan Sawit tersebut, lanjut Faqih, ditemukan Ribuan Hektar yang diduga Fiktif serta tidak bisa dipertangungjawbakan dan berpotensi merugikan keuangan Negara. 

Praktik ini menurut Faqih, masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan menguntungkan serta dinikmati oleh pihak tertentu.

"Hari ini presiden Prabowo Subianto sangat tegas dan tidak ada ampun pada mafia tanah dan perkebunan sawit. Terbukti dengan dibentuknya satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan yang ketua hariannya dari internal Jampidsus Kejagung. Maka kami menantang agar segera turun ke Kabupaten OKU. Periksa seluruh pihak yang terlibat," lanjut Faqih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Faqih menyebut adanya dugaan adanya praktik pencucian uang, adanya pemalsuan dokumen / Akta Otentik dan terakhir adanya penyalahgunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit.

"Laporan sudah masuk, kami berharap dan mendesak agar semua yang terlibat dalam kasus ini segera diperiksa dan tetapkan tersangka," pungkasnya. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT