Pengakuan Mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan Anggota Polres dan Kejari Semarang Disebut Terima Upeti, Abduh PKB: Hukum Telah Dibajak Aparatnya Sendiri
- IST
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Iriawan mengungkap ada tradisi pemberian uang ke aparat penegak hukum di wiliayah tersebut. Hal ini disampaikan Ade saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku kaget dengan pernyataan Ade yang menyebutkan ada setoran sebesar Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu. Menurut Abduh sapaan akrabnya masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tentu kecewa dengan praktik pemberian upeti yang masih terjadi.
“Ini membuktikan bahwa hukum telah dibajak oleh aparatnya sendiri,” tegas Abduh, Minggu (8/6).
Praktik pemberian upeti seperti ini, menurut politisi PKB tersebut berpeluang menggerogoti kredibilitas dan akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. Untuk menghentikan praktik upeti ini, menurut Abduh mesti dilakukan reformasi radikal di tubuh institusi tersebut.
“Reformasi radikal melawan praktik upeti dan korupsi di tubuh institusi ini mesti dilakukan top down atau dari pucuk pimpinan. Dan dilakukan dengan komitmen penuh serta konsisten,” ujar Abduh.
Lebih jauh, Abduh yang terpilih dari Dapil Jateng VI menerangkan reformasi radikal pada kepolisian dan kejaksaan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Alasannya ketika korupsi terjadi dalam suatu institusi yang mempunyai sistem, melawannya juga harus dilakukan dengan sistemik.
“Artinya melawan korupsi yang dapat dilakukan kepolisian dan kejaksaan harus dimulai dari perekrutan anggota, pendidikan hingga promosi jabatan dan yang lainnya. Ini harus dilakukan dengan transpatan dan berkelanjutan,” tegas Abduh.
Selain itu, Abduh juga menyoroti sektor pengawasan internal yang perlu dievaluasi terkait dugaan pemberian upeti tersebut. Ia meminta tak hanya pengawasan internal yang perlu diperkuat, tetapi pengawan eksternal yang melibatkan berbagai multi stakeholder juga patut dioptimalkan.
“Kepolisian dan kejaksaan dapat bekerjasa sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pengawasan eksternal, seperti dengan organisasi masyarakat sipil, media massa yang kredibel, DPR, Ombudsman, BPK, PPATK dan yang lainnya,” kata Abduh.
Load more