Aktivis Pemerhati Lingkungan Soroti Isu Pembabatan Pohon di Dekat Kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun Salak
- Istimewa
Sukabumi, tvOnenews.com - Aktivis Pemerhati lingkungan Sukabumi Hijau, Anggi Fauzi menanggapi isu dugaan alih fungsi lahan dan illegal logging pembabatan pohon terjadi di dekat kawasan hutan lindung Gunung Halimun Salak, yang berada di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Diketahui, ribuan batang pohon yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut, saat ini mulai terlihat gundul akibat ulah sekelompok masyarakat yang mengklaim memiliki izin hak pengelolaan atas lahan tersebut.
Permasalahan tersebut awalnya muncul dari oknum berinisial “R” yang mengklaim memiliki surat pengelolaan atas lahan di kawasan Gunung Halimun Salak seluas lebih dari 70 hektar.
Terlebih surat tersebut merupakan surat kepercayaan dari Bupati Sukabumi yang dikeluarkan pada tahun 2017 untuk Kepala Desa Cidahu yang menjabat saat itu.
Namun surat tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak pernah diserahkan ke Kepala Desa.
Saat ini penebangan pohon di lokasi masih terus berlangsung, yang sebagiannya untuk pembangunan cottage-cottage milik pribadi, dengan luasan areal garapan yang diindikasi sudah melebihi dari 70 hektar.
Anggi menilai pembangunan yang tidak sesuai aturan sering kali menjadi dalih untuk melakukan illegal logging, sehingga tidak hanya berdampak pada kerusakan lahan, namun juga mengancam habitat satwa, mempercepat perubahan iklim, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
"Terlebih beberapa bulan kebelakang kita ketahui bersama bahwa di daerah rendah seperti Pelabuhan Ratu terjadi banjir yang memang salah satu akibat dari banjir itu adalah di hulunya sangat masif alihfungsi lahan," ungkap Anggi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
"Ini juga rawan terjadi konflik horizontal juga di bawah di masyarakat, tidak sedikit akibat alih fungsi lahan berujung pada korban jiwa," lanjutnya.
Dia mengajak Pemerintah untuk menjaga dan mengawasi atas dugaan pelanggaran, pengawasan penggunaan izin, serta memastikan bahwa pembangunan tidak merusak lingkungan.
"Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi juga harus tegas mengambil langkah dan memberikan sanksi seberat-beratnya pada pengusaha atau oknum yang melakukan alih fungsi lahan ini tanpa memperhatikan faktor lingkungan alam, mau sampaikapan alih fungsi terus dibiarkan," tuturnya.(lkf)
Load more