GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Buah Hercules dan BMKG Saling 'Adu Mulut', Kuasa Hukum GRIB Jaya Minta Satu Hal agar Tidak Berujung Aksi Premanisme

Kasus sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diduduki anak buah Hercules dari GRIB Jaya di Tangsel sempat berujung adu mulut.
Senin, 26 Mei 2025 - 02:19 WIB
Tanah BMKG yang Diduduki GRIB Jaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduduki anak buah Hercules dari GRIB Jaya sempat berujung adu mulut.

Sebelumnya, kekisruhan terjadi setelah anggota GRIB Jaya dan ahli waris menanyakan kepada perwakilan BMKG yang datang terkait dokumen pengosongan lahan sengketa 12 hektare.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum GRIB Jaya dan ahli waris, Hika mewakili sekaligus menanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang dipegang oleh BMKG.

"Dari pengadilan kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris gituh loh?," tanya Hika di lokasi lahan sengketa di Tangerang Selatan dikutip, Senin (26/5/2025).

Hika mengatakan, apabila BMKG menang atas lahan sengketa tersebut, pihak ormas GRIB Jaya dan ahli waris akan legowo kepada pihak pemiliknya.

Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Akan tetapi, anggota GRIB Jaya itu menyayangkan aksi eksekusi pengambilalihan oleh BMKG berlangsung secara paksa, tetapi surat putusan Peninjauan Kembali (PK) belum dikeluarkan pengadilan.

Keputusan yang sah dari pengadilan, menurut dia, bentuk mendukung mekanisme hukum dalam pengosongan atau mengambil alih lahan.

Ia menganggap keputusan sepihak bisa menimbulkan praktik tidak diinginkan yang berujung tindakan premanisme, dan kekisruhan antara kedua pihak semakin panas.

"Kemudian, dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa akan terjadi banyak premanisme. Apa gunanya aanmaning? Apa gunanya pembacaan eksekusi. Jadi, benang merahnya sekarang dari BMKG tidak perlu lagi ada surat perintah eksekusi," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, ahli waris butuh legalitas berupa dokumen atas putusan PK pengadilan yang sah, bukan dari pendapat pribadi dari ketua pengadilan.

"Tolong teman-teman baca semua bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan, pasti di dalamnya harus ada surat perintah eksekusi, kalau tidak, kapan terjadi yang namanya livering, perpindahan hak?," sambungnya.

Dalam keterangan BMKG, status kepemilikan lahan tersebut sah sebagai tanah barang milik negara (BMN).

Pengesahan tersebut atas dikeluarkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1.Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya bernomor SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan 12 hektare milik BMKG menguat setelah adanya ketetapan dalam putusan hukum dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Dalam hal ini, Hika mengatakan, BMKG hanya memiliki bekal atas pendapat dari ketua pengadilan pada tahun 2022 dan putusan PK pada 2007.

"Cuma dua itu pegangan mereka, oke putusan PK mereka anggap menang, tetapi di putusan PK tahun 2007 itu tidak ada perintah eksekusi. Karena penting, mereka membuat gugatan permohonan eksekusi," jelasnya.

"Tahun 2016 permohonan ditolak, tahun 2018 mereka banding itu pun ditolak, 2018 dan 2020 mereka pun kasasi itu ditolak. Seharusnya mereka PK tapi mereka bersurat kepada ketua pengadilan bertanya apakah perlu surat eksekusi, dan balasannya dijadikan dasar," tambahnya lagi.

BMKG sebelumnya melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penguasaan lahan miliknya secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG berisi memohon adanya bantuan pengamanan dari seluruh pihak aparat dalam menertibkan pendudukan ilegal.

Ketegangan itu sejak 8 orang dari BMKG meninjau lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare untuk pembangunan gedung arsip sejak November 2023 di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/5/2025).

Sayangnya, ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan tersebut langsung menolak keras dengan ancaman kekerasan.

BMKG menurunkan satu unit ekskavator, namun kembali dipukul mundur sebelum melakukan pembongkaran atas pengamanan dari bantuan Satpol PP dan 426 personel pihak Kepolisian.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 17 orang ditangkap, 11 dari anggota ormas GRIB Jaya dan 6 oknum ahli waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuh belas orang, 11 di antaranya adalah dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah ini," tukas Ade Ary.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT