Anak Buah Hercules dan BMKG Saling 'Adu Mulut', Kuasa Hukum GRIB Jaya Minta Satu Hal agar Tidak Berujung Aksi Premanisme
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduduki anak buah Hercules dari GRIB Jaya sempat berujung adu mulut.
Sebelumnya, kekisruhan terjadi setelah anggota GRIB Jaya dan ahli waris menanyakan kepada perwakilan BMKG yang datang terkait dokumen pengosongan lahan sengketa 12 hektare.
Kuasa Hukum GRIB Jaya dan ahli waris, Hika mewakili sekaligus menanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang dipegang oleh BMKG.
"Dari pengadilan kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris gituh loh?," tanya Hika di lokasi lahan sengketa di Tangerang Selatan dikutip, Senin (26/5/2025).
Hika mengatakan, apabila BMKG menang atas lahan sengketa tersebut, pihak ormas GRIB Jaya dan ahli waris akan legowo kepada pihak pemiliknya.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Akan tetapi, anggota GRIB Jaya itu menyayangkan aksi eksekusi pengambilalihan oleh BMKG berlangsung secara paksa, tetapi surat putusan Peninjauan Kembali (PK) belum dikeluarkan pengadilan.
Keputusan yang sah dari pengadilan, menurut dia, bentuk mendukung mekanisme hukum dalam pengosongan atau mengambil alih lahan.
Ia menganggap keputusan sepihak bisa menimbulkan praktik tidak diinginkan yang berujung tindakan premanisme, dan kekisruhan antara kedua pihak semakin panas.
"Kemudian, dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa akan terjadi banyak premanisme. Apa gunanya aanmaning? Apa gunanya pembacaan eksekusi. Jadi, benang merahnya sekarang dari BMKG tidak perlu lagi ada surat perintah eksekusi," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, ahli waris butuh legalitas berupa dokumen atas putusan PK pengadilan yang sah, bukan dari pendapat pribadi dari ketua pengadilan.
"Tolong teman-teman baca semua bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan, pasti di dalamnya harus ada surat perintah eksekusi, kalau tidak, kapan terjadi yang namanya livering, perpindahan hak?," sambungnya.
Dalam keterangan BMKG, status kepemilikan lahan tersebut sah sebagai tanah barang milik negara (BMN).
Load more