Gedung Serbaguna Arcamanik dalam Sorotan Publik, GEMAR Gelar Diskusi Publik Mengupas Regulasi, Fungsi, dan Harapan Warga
- IST
Bandung, tvOnenews.com - Gerakan Muda Jabar (GEMAR) menggelar diskusi publik bertajuk “GSG Arcamanik dalam Sorotan Publik: Antara Regulasi, Fungsi, dan Harapan Warga” pada Sabtu (24/5/2025), bertempat di Oppa Coffee and Space, Bandung.
Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 ini menghadirkan narasumber utama Dr. H. Dedeh Kania, S.H.I., M.H., Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respon atas polemik pemanfaatan Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik, khususnya terkait status dan proses alih fungsi ruang publik yang memerlukan kejelasan dari sisi hukum dan regulasi.
Dalam paparannya, Dr. Dedeh Kania menjelaskan bahwa ruang publik merupakan entitas yang harus dirancang sesuai kebutuhan masyarakat dan dilandasi oleh kerangka hukum yang jelas, seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Nasional. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang publik.
Diskusi ini membahas aspek-aspek hukum tata ruang dan perizinan, bukan isu sensitif seperti SARA atau toleransi. Ketua pelaksana.
GEMAR menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang edukatif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan masyarakat terkait prosedur, kebijakan, dan transparansi dalam pengelolaan ruang publik.“Diskusi ini murni bertujuan sebagai ruang edukasi. Kami ingin membangun literasi publik yang baik dalam memahami bagaimana ruang publik seharusnya dikelola berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau sentimen tertentu,” kata Dedeh, kepada wartawan, Sabtu (24/5).
GEMAR berharap diskusi ini menjadi awal dari proses penyelesaian yang rasional dan konstruktif, serta mendorong terciptanya ruang publik yang inklusif, tertib, dan akuntabel.
Load more