Menkes Dinilai Lampui Kewenangan oleh Guru Besar FK Unpad: Terjadi Krisis Nilai!
- ANTARA
"Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional," kata Johanes.
Tindakan tersebut, lanjut dia, telah mengabaikan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Karena pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional.
"Saat rumah sakit vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap," ujarnya.
Adapun Johanes Mose, menekankan harusnya ada komunikasi yang baik antara unsur-unsur yang membentuk sistem pendidikan kesehatan, dalam hal ini kedokteran.
"Unsur itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikti Saintek, serta kolegium. Seperti tiga dudukan di atas tungku, jika satu hilang maka bejana di atasnya akan tumpah," ucap Johanes.(ant/bwo)
Load more